Rabu, 26 Desember 2012

karya ilmiah

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam hayati dan nonhayati yang melimpah dan terbesar di dunia. Negara Republik Indonesia yang memiliki luas kurang lebih 1.904.569 km2 dan saat ini jumlah penduduk Indonesia di perkirakan sekitar 257.516.167 jiwa. Penggunaan secara bijaksana sumber daya alam yang di miliki ini tentu saja di harapkan mampu memenuhi segala kebutuhan masyarakat Indonesia. Pada dasarnya sumber daya alam dapat digolongkan menjadi sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui. Minyak bumi adalah sumber energy yang tidak terbarukan. Perkembangan di segala bidang menyebabkan angka pertumbuhan penduduk dunia terus bertambah sehingga cadangan minyak bumi terus menipis. Harga minyak dunia yang terus meningkat jika dipasarkan tanpa subsidi dari pemerintah akan banyak masyarakat Indonesia dengan golongan menengah kebawah yang tidak mampu untuk membelinya.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian terpenting dari perekonomian suatu Negara, tidak terkecuali Indonesia. UMKM memegang peranan yang tidak bisa di sepelekan dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output yang berguna bagi masyarakat.  Kenaikan harga BBM dan pembatasan subsidi yang di lakukan pemerintah sebagai bentuk kebijakan mempengaruhi biaya produksi UMKM. Dalam kajian dan uraian seperti di atas, maka kami sebagai penyusun mengambil topic “Pengaruh Pembatasan Subsidi dan Kenaikan Harga Bahan Bakar terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia”.



Pembatasan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah di jabarkan, maka pembatasan masalah dalam makalah ini adalah sebatas :
Pemerintah Indonesia sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan Negara khususnya yang berkaitan dengan subsidi BBM
Pengusaha yang bergerak dalam bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Rumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah yang ada, maka perumusan masalah yang di dapat untuk digunakan dalam makalah ini adalah mengenai:
Apakah pengertian dan kriteriaUMKM?
Apakah pengertian kebijakan fiskal?
Mengapa kebijakan pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM mempengaruhi operasional UMKM?
Apa saja upaya yang dapat di lakukan agar tujuan Pemerintah dan UMKM bisa tetap sejalan?

Tujuan dan Manfaat Penulisan
Dalampenulisanmakalahinipenyusunmemilikitujuandanmanfaatsebagaiberikut:
Mengetahui apakah kebijakan fiskal
Mengetahui Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Mengkaji bagaimana dampak kebijakan fiscal pada UMKM
Mengkaji dan mencari solusi yang tepat bagi Pemerintah dan UMKM
Menambah wawasan penyusun dan pembaca





Sistematika Penelitian
Penulisan makalah ini di susun secara sistematis dalam 3 (tiga) bab yang masing-masing bab terdiri dari sub-sub bab, dengan sistematika sebagaiberikut:

BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan tentang latar belakang permasalahan, ruang lingkup dan pembatasan masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penulisan dan sistematika penulisan.

BAB II PEMBAHASAN
Bab kedua ini berisi tentang kerangka pemikiran, definisi UMKM, Kebijakan Fiskal, Dampak Pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM serta alternatif kebijakan pemerintah.

BAB III PENUTUP
            Bab terakhir berisi kesimpulan dan saran











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kerangka Berpikir





Text Box: 1. NKRI kaya akan SDA minyak bumi
Text Box: 2. SDA Minyak bumi yang melimpah menjadi komoditas ekspor Indonesia


Text Box: 3. Keuntungan ekspor SDA minyak bumi digunakan untuk mensubsidi harga
Text Box: 4. Namun kebutuhan minyak Indonesia terus meningkat dan suatu saat SDA minyak akan habis maka ekspor dihentikan pada 2008


Text Box: 5. Beban subsidi Pemerintah semakin besar karena harga BBM di pasar Internasional meningkat
Text Box: 6. Diberlakukan kebijakan fiscal untuk mengurangi bean subsidi dan menghindari defisit anggaran
 




















Text Box: 7. Perlu dikaji, mengapa kuota BBM selalu tidak cukup hingga akhir tahun
Text Box: 8. Kenaikan harga jual BBM pembatasan subsidi menyebabkan efek pengganda (multiflier effect) terhadap  UMKM



Text Box: 10. Merumuskan upaya apa saja yang dapat dilakukan Pemerintah

Text Box: 9. Dibutuhkan alternatif SDA dan keijakan yang tepat berkesinambungan antara pemerintah dan UMKM

 









           

Maksud dari kerangka diatas adalah Indonesia memiliki SDA minyak bumi yang melimpah ruah. Hal itulah yang membuat Indonesia bergabung dalam organisasi OPEC untuk ikut mengekspor minyak ke negara-negara di dunia. Keuntungan ekspor digunakan Indonesia untuk mensubsidi minyak didalam negeri.
           
Namun, ternyata ketersediaan minyak bumi di Indonesia semakin tipis sehingga Indonesia memutuskan keluar dari OPEC dan hanya boleh produksi 650 ribu barrel perhari, sementara yang harus disokong adalah kebutuhan sejumlah 1 juta barrel. Akhirnya Indonesia banyak mengimpor. Disamping itu, suatu saat SDA minyak bumi pasti akan habis dan akan merbjadi masalah bagi masyarakat Indonesia jika ekspor terus dilakukan sehingga pada tahun 2008 ekspor Indonesia dihentikan demi memenuhikebutuhan dalam negeri. Penghentian ekspor menyebabkan beban subsidi BM yang harus ditanggung pemerintah semakin besar karena harga BBM di pasar Internasional meningkat. Pemerintah tidak kuat bila terus-menerus mensubsidi BBM dengan harga minyak yang terus meningkat dan pemerintah juga merasa APBN bisa jebol jika terus-menerus seperti ini, Untuk menanggulangi persoalan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan fiscal untuk menghindari defisit anggaran.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian terpenting dari perekonomian suatu Negara, tidak terkecuali Indonesia. UMKM memegang peranan yang tidak bisa di sepelekan dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output yang berguna bagi masyarakat.  Kenaikan harga BBM dan pembatasan subsidi yang di lakukan pemerintah sebagai bentuk kebijakan mempengaruhi biaya produksi UMKM.

Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ini.

2.2.1 Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah
KriteriaUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menurut UU ini di golongkan berdasarkan jumlah asset dan omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.

No
Usaha
Kriteria
Aset
Omset
1
Usaha Mikro
Maks. 50 juta
Maks. 300 juta
2
Usaha Kecil
>50 juta – 500 juta
>300 juta – 2,5 miliar
3
Usaha Menegah
>500 juta – 10 miliar
>2,5 miliar – 50 miliar

Kriteria Usaha Kecil dan Menengah Berdasarkan Perkembangan
Selain berdasar undang-Undang tersebut, dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa criteria Usaha Kecil dan Menengah yaitu :
Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakansebagaikesempatankerjauntukmencarinafkah, yang lebihumum di kenalsebagaisektor informal. Contohnyaadalahpedagang kaki lima.
Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memilikisifatpengrajintetapibelummemilikisifatkewirausahaan.
Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telahmemilikijiwakewirausahaandanmampumenerimpekerjaansubkontrakdanekspor.
Fast Moving Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telahmemilikijiwakewirausahaandanakanmelakukantransformasimenjadi Usaha Besar (UB).

2.3 KebijakanFiskal: Subsidi dan Kenaikan Harga BBM
            Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang di buat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu Negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. SadonoSukirno, 2003 Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam system pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
           
Menurut UU No. 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008, subsidi adalah alokasi anggaran yang di berikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Dalam kasus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi di sebutkan apabila subsidi adalah aliran dana dari pemerintah ke PT Pertamina (Persero) yang diberikan kewenangan tunggal (monopoli) untuk menyediakan BBM di dalam negeri. Besarnya subsidi BBM yang di bayarkan oleh pemerintahke PT Pertamina (Persero) adalah sebesar nilai penjualan produk-produk BBM di kurangi besarnya biaya-biaya untuk menghasilkan BBM. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka besarnya subsidi BBM adalah sebesar nilai keuntungan dalam memproduksi produk-produk BBM.
Data PerkembanganSubsidi
           
Dari data tersebut jelas bahwa pengeluaran subsidi APBN yang paling besar adalah untuk subsidi energi. Oleh karena itu, pemerintah menaikkan harga BBM dan membatasi subsidi BBM di kalangan tertentu. Akan tetapi kebijakan pemerintah ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM dapat menghemat APBN. Sehingga dana penghematan APBN dapat dialihkan pada pembangunan infrastruktur. Namun, disisi lain dapat berdampak negative terhadap pertumbuhan dan produktivitas  UMKM.

1      Dampak Pembatasan Subsidi dan Kenaikan Harga BBM terhadap UMKM

            Kebijakan pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dinilai tidak pro bagi para usaha kecil dan menengah. pembatasan BBM subsidi jelas sasarannya kepada mobil plat hitam, sementara para pengusaha UMKM yang jumlahnya jutaan menggunakan mobil transportasinya berplat hitam seperti mobil pick up atau mobil box, pembatasan BBM pasti akan memberikan dampak besar bagi UMKM.

Terdapat beberapa provinsi yang menerapkan “kuningisasi” yaitu penggantian plat hitam untuk mobil transportasi UMKM menjadi plat kuning, namun hal ini tidak secara langsung menyentuh usaha mikro karena kebanyakan UMKM masih menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional.

Dampak Kenaikan Harga BBM Terhadap Biaya Produksi dan Nilai Jual Produk UMKM
Kenaikan biaya produksi yaitu biaya variabel dan biaya tetap menyebabkan pengusaha harus mengeluarkan modal lebih besar. Pengusaha UMKM harus menyediakan bahan mentah dan bahan penolong untuk menjamin kelangsungan usaha, oleh karena itu kenaikan harga BBM agar berdampak pada kenaikan nilai jual suatu produk.

Dampak Kenaikan Harga BBM terhadap Penyerapan Tenaga Kerja
Kenaikan harga BBM juga berimbas pada laba UMKM. Biaya produksi yang tinggi menyebabkan UMKM harus menjual produknya lebih mahal. Hal ini membuat permintaan produk menurun sehingga laba yang didapat lebih rendah.





Dampak Kenaikan Harga BBM Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja
Laba kecil yang diterima UMKM menyebabkan banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji/upah yang pantas untuk para pegawai dan operasional usaha. Hal ini menyebabkan pengusaha UMKM melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar unit usaha tetap mampu bertahan dipasar. PHK dan kurangnya penerapan tenaga kerja ini menyebabkan jumlah pengangguran di Indonesia terus bertambah.

Alternatif Kebijakan Pemerintah untuk UMKM
Peran pemerintah sebagai penentu kebijakan guna memberikan solusi yang tepat dan berkesinambungan bagi UMKM sangatlah penting. Apabila pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM dilakukan tanpa memihak UMKM maka akan bahaya bagi perekonomian. Untuk mengantasipasi menurunnya kualitas dan kuantitas keberhasilan program pemberdayaan UKM, idealnya memang perlu dipikirkan solusi penggunaan dana hasil pemotongan subsidi BBM, untuk mendukung program-program penguatan UMKM dan koperasi, khususnya usaha mikro.

Berikut ini adalah kebijakan alternatif yang bisa diterapkan pemerintah untuk menghemat APBN dan tetap memihak UMKM:
Pemberlakuan “Kuningisasi”
Kuningisasi adalah program kebijakan perubahan warna plat mobil untuk angkutan barang dari warna hitam menjadi warna kuning bagi pengusaha UMKM yang diperuntukan bagi mobil box, truk, dan pick-up. Dengan adanya kuningisasi ini maka kendaraan operasional UMKM akan mendapatkan BBM bersubsidi. Program ini sudah direalisasikan diprovinsi Jawa Barat dan diharapkan program ini bisa terus menyebar ke provinsi lain di Indonesia.





Memberikan bantuan modal dan pelatihan terhadap UMKM
Pemerintah melalui dinas terkait diharapkan mampu mendata UMKM yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi. Setelah itu, UMKM yang sekiranya membutuhkan dapat diberikan bantuan berupa badan usaha dan latihan manajemen maupun leadership. Dampak dari pengalihan subsidi BBM untuk program-program penguatan UMKM juga tidak hanya sekedar untuk mencukupi kebutuhan konsumsi bagi UMKM karena kegiatan usaha UMKM dan koperasi sebagai kelompok produktif, dapat berdampak luas kepada pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, penyerapan tenaga kerja dan lain-lain.

Melakukan konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas
Menanggulangi harga minyak dunia yang kian naik dan cadangan minyak dunia yang semakin menipis maka pemerintah harus melakukan alternatif kebijakan. Salah satu kebijakan yang bisa ditempuh yaitu konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas.
















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian yang penting bagi Indonesia. UMKM mampu menyerap lapangan kerja, meningkatkan daya saing, yang terpenting mensejahterakan masyarakat. Pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM sebagai fiscal mempengaruhi produktivitas UMKM.
            Beberapa dampak yang ditimbulkan akibat pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM adalah biaya produksi dan nilai jual produk UMKM meningkat, laba yang di dapat mengalami penurunan, dan penyerapan tenaga kerja terhambat. Alternatif kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah antara lain, pemberlakuan “Kuningisasi” pelat kendaraan, memberikan bantuan modal dan pelatihan terhadap UMKM serta melakukan konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas. Untuk bisa melakukan upaya-upaya tersebut diperlukan peran pemerintah sebagai penentu kebijakan guna memberikan solusi yang tepat dan berkesinambungan.

3.2 Saran
            Pemerintah sebagai pemegang kebijakan diharapkan mampu menetapkan keputusan yang bijaksana. Dalam penetapan pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM, perlu dilakukan kajian lebih dalam. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan tersebut bisa sejalan sehingga tujuan pemerintah dalam menghemat APBN tercapai tanpa menghambat produktivitas UMKM di Indonesia. Masyarakat sebagai pengguna BBM pun diharapkan agar dapat menggunakan BBM se-efisien mungkin.




DAFTAR PUSTAKA

Sukirno, Sadono. 2003. Pengantar Teori Mikroekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Salvatore, Dominick. 2005. Teori Mikroekonomi. Jakarta: Erlangga.

Tambunan, Tulus. 2002. Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

karya ilmiah

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam hayati dan nonhayati yang melimpah dan terbesar di dunia. Negara Republik Indonesia yang memiliki luas kurang lebih 1.904.569 km2 dan saat ini jumlah penduduk Indonesia di perkirakan sekitar 257.516.167 jiwa. Penggunaan secara bijaksana sumber daya alam yang di miliki ini tentu saja di harapkan mampu memenuhi segala kebutuhan masyarakat Indonesia. Pada dasarnya sumber daya alam dapat digolongkan menjadi sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui. Minyak bumi adalah sumber energy yang tidak terbarukan. Perkembangan di segala bidang menyebabkan angka pertumbuhan penduduk dunia terus bertambah sehingga cadangan minyak bumi terus menipis. Harga minyak dunia yang terus meningkat jika dipasarkan tanpa subsidi dari pemerintah akan banyak masyarakat Indonesia dengan golongan menengah kebawah yang tidak mampu untuk membelinya.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian terpenting dari perekonomian suatu Negara, tidak terkecuali Indonesia. UMKM memegang peranan yang tidak bisa di sepelekan dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output yang berguna bagi masyarakat.  Kenaikan harga BBM dan pembatasan subsidi yang di lakukan pemerintah sebagai bentuk kebijakan mempengaruhi biaya produksi UMKM. Dalam kajian dan uraian seperti di atas, maka kami sebagai penyusun mengambil topic “Pengaruh Pembatasan Subsidi dan Kenaikan Harga Bahan Bakar terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia”.



Pembatasan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah di jabarkan, maka pembatasan masalah dalam makalah ini adalah sebatas :
Pemerintah Indonesia sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan Negara khususnya yang berkaitan dengan subsidi BBM
Pengusaha yang bergerak dalam bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Rumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah yang ada, maka perumusan masalah yang di dapat untuk digunakan dalam makalah ini adalah mengenai:
Apakah pengertian dan kriteriaUMKM?
Apakah pengertian kebijakan fiskal?
Mengapa kebijakan pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM mempengaruhi operasional UMKM?
Apa saja upaya yang dapat di lakukan agar tujuan Pemerintah dan UMKM bisa tetap sejalan?

Tujuan dan Manfaat Penulisan
Dalampenulisanmakalahinipenyusunmemilikitujuandanmanfaatsebagaiberikut:
Mengetahui apakah kebijakan fiskal
Mengetahui Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Mengkaji bagaimana dampak kebijakan fiscal pada UMKM
Mengkaji dan mencari solusi yang tepat bagi Pemerintah dan UMKM
Menambah wawasan penyusun dan pembaca





Sistematika Penelitian
Penulisan makalah ini di susun secara sistematis dalam 3 (tiga) bab yang masing-masing bab terdiri dari sub-sub bab, dengan sistematika sebagaiberikut:

BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan tentang latar belakang permasalahan, ruang lingkup dan pembatasan masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penulisan dan sistematika penulisan.

BAB II PEMBAHASAN
Bab kedua ini berisi tentang kerangka pemikiran, definisi UMKM, Kebijakan Fiskal, Dampak Pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM serta alternatif kebijakan pemerintah.

BAB III PENUTUP
            Bab terakhir berisi kesimpulan dan saran











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kerangka Berpikir





Text Box: 1. NKRI kaya akan SDA minyak bumi
Text Box: 2. SDA Minyak bumi yang melimpah menjadi komoditas ekspor Indonesia


Text Box: 3. Keuntungan ekspor SDA minyak bumi digunakan untuk mensubsidi harga
Text Box: 4. Namun kebutuhan minyak Indonesia terus meningkat dan suatu saat SDA minyak akan habis maka ekspor dihentikan pada 2008


Text Box: 5. Beban subsidi Pemerintah semakin besar karena harga BBM di pasar Internasional meningkat
Text Box: 6. Diberlakukan kebijakan fiscal untuk mengurangi bean subsidi dan menghindari defisit anggaran
 




















Text Box: 7. Perlu dikaji, mengapa kuota BBM selalu tidak cukup hingga akhir tahun
Text Box: 8. Kenaikan harga jual BBM pembatasan subsidi menyebabkan efek pengganda (multiflier effect) terhadap  UMKM



Text Box: 10. Merumuskan upaya apa saja yang dapat dilakukan Pemerintah

Text Box: 9. Dibutuhkan alternatif SDA dan keijakan yang tepat berkesinambungan antara pemerintah dan UMKM

 









           

Maksud dari kerangka diatas adalah Indonesia memiliki SDA minyak bumi yang melimpah ruah. Hal itulah yang membuat Indonesia bergabung dalam organisasi OPEC untuk ikut mengekspor minyak ke negara-negara di dunia. Keuntungan ekspor digunakan Indonesia untuk mensubsidi minyak didalam negeri.
           
Namun, ternyata ketersediaan minyak bumi di Indonesia semakin tipis sehingga Indonesia memutuskan keluar dari OPEC dan hanya boleh produksi 650 ribu barrel perhari, sementara yang harus disokong adalah kebutuhan sejumlah 1 juta barrel. Akhirnya Indonesia banyak mengimpor. Disamping itu, suatu saat SDA minyak bumi pasti akan habis dan akan merbjadi masalah bagi masyarakat Indonesia jika ekspor terus dilakukan sehingga pada tahun 2008 ekspor Indonesia dihentikan demi memenuhikebutuhan dalam negeri. Penghentian ekspor menyebabkan beban subsidi BM yang harus ditanggung pemerintah semakin besar karena harga BBM di pasar Internasional meningkat. Pemerintah tidak kuat bila terus-menerus mensubsidi BBM dengan harga minyak yang terus meningkat dan pemerintah juga merasa APBN bisa jebol jika terus-menerus seperti ini, Untuk menanggulangi persoalan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan fiscal untuk menghindari defisit anggaran.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian terpenting dari perekonomian suatu Negara, tidak terkecuali Indonesia. UMKM memegang peranan yang tidak bisa di sepelekan dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output yang berguna bagi masyarakat.  Kenaikan harga BBM dan pembatasan subsidi yang di lakukan pemerintah sebagai bentuk kebijakan mempengaruhi biaya produksi UMKM.

Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ini.

2.2.1 Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah
KriteriaUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menurut UU ini di golongkan berdasarkan jumlah asset dan omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.

No
Usaha
Kriteria
Aset
Omset
1
Usaha Mikro
Maks. 50 juta
Maks. 300 juta
2
Usaha Kecil
>50 juta – 500 juta
>300 juta – 2,5 miliar
3
Usaha Menegah
>500 juta – 10 miliar
>2,5 miliar – 50 miliar

Kriteria Usaha Kecil dan Menengah Berdasarkan Perkembangan
Selain berdasar undang-Undang tersebut, dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa criteria Usaha Kecil dan Menengah yaitu :
Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakansebagaikesempatankerjauntukmencarinafkah, yang lebihumum di kenalsebagaisektor informal. Contohnyaadalahpedagang kaki lima.
Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memilikisifatpengrajintetapibelummemilikisifatkewirausahaan.
Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telahmemilikijiwakewirausahaandanmampumenerimpekerjaansubkontrakdanekspor.
Fast Moving Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telahmemilikijiwakewirausahaandanakanmelakukantransformasimenjadi Usaha Besar (UB).

2.3 KebijakanFiskal: Subsidi dan Kenaikan Harga BBM
            Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang di buat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu Negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. SadonoSukirno, 2003 Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam system pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
           
Menurut UU No. 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008, subsidi adalah alokasi anggaran yang di berikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Dalam kasus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi di sebutkan apabila subsidi adalah aliran dana dari pemerintah ke PT Pertamina (Persero) yang diberikan kewenangan tunggal (monopoli) untuk menyediakan BBM di dalam negeri. Besarnya subsidi BBM yang di bayarkan oleh pemerintahke PT Pertamina (Persero) adalah sebesar nilai penjualan produk-produk BBM di kurangi besarnya biaya-biaya untuk menghasilkan BBM. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka besarnya subsidi BBM adalah sebesar nilai keuntungan dalam memproduksi produk-produk BBM.
Data PerkembanganSubsidi
           
Dari data tersebut jelas bahwa pengeluaran subsidi APBN yang paling besar adalah untuk subsidi energi. Oleh karena itu, pemerintah menaikkan harga BBM dan membatasi subsidi BBM di kalangan tertentu. Akan tetapi kebijakan pemerintah ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM dapat menghemat APBN. Sehingga dana penghematan APBN dapat dialihkan pada pembangunan infrastruktur. Namun, disisi lain dapat berdampak negative terhadap pertumbuhan dan produktivitas  UMKM.

1      Dampak Pembatasan Subsidi dan Kenaikan Harga BBM terhadap UMKM

            Kebijakan pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dinilai tidak pro bagi para usaha kecil dan menengah. pembatasan BBM subsidi jelas sasarannya kepada mobil plat hitam, sementara para pengusaha UMKM yang jumlahnya jutaan menggunakan mobil transportasinya berplat hitam seperti mobil pick up atau mobil box, pembatasan BBM pasti akan memberikan dampak besar bagi UMKM.

Terdapat beberapa provinsi yang menerapkan “kuningisasi” yaitu penggantian plat hitam untuk mobil transportasi UMKM menjadi plat kuning, namun hal ini tidak secara langsung menyentuh usaha mikro karena kebanyakan UMKM masih menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional.

Dampak Kenaikan Harga BBM Terhadap Biaya Produksi dan Nilai Jual Produk UMKM
Kenaikan biaya produksi yaitu biaya variabel dan biaya tetap menyebabkan pengusaha harus mengeluarkan modal lebih besar. Pengusaha UMKM harus menyediakan bahan mentah dan bahan penolong untuk menjamin kelangsungan usaha, oleh karena itu kenaikan harga BBM agar berdampak pada kenaikan nilai jual suatu produk.

Dampak Kenaikan Harga BBM terhadap Penyerapan Tenaga Kerja
Kenaikan harga BBM juga berimbas pada laba UMKM. Biaya produksi yang tinggi menyebabkan UMKM harus menjual produknya lebih mahal. Hal ini membuat permintaan produk menurun sehingga laba yang didapat lebih rendah.





Dampak Kenaikan Harga BBM Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja
Laba kecil yang diterima UMKM menyebabkan banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji/upah yang pantas untuk para pegawai dan operasional usaha. Hal ini menyebabkan pengusaha UMKM melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar unit usaha tetap mampu bertahan dipasar. PHK dan kurangnya penerapan tenaga kerja ini menyebabkan jumlah pengangguran di Indonesia terus bertambah.

Alternatif Kebijakan Pemerintah untuk UMKM
Peran pemerintah sebagai penentu kebijakan guna memberikan solusi yang tepat dan berkesinambungan bagi UMKM sangatlah penting. Apabila pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM dilakukan tanpa memihak UMKM maka akan bahaya bagi perekonomian. Untuk mengantasipasi menurunnya kualitas dan kuantitas keberhasilan program pemberdayaan UKM, idealnya memang perlu dipikirkan solusi penggunaan dana hasil pemotongan subsidi BBM, untuk mendukung program-program penguatan UMKM dan koperasi, khususnya usaha mikro.

Berikut ini adalah kebijakan alternatif yang bisa diterapkan pemerintah untuk menghemat APBN dan tetap memihak UMKM:
Pemberlakuan “Kuningisasi”
Kuningisasi adalah program kebijakan perubahan warna plat mobil untuk angkutan barang dari warna hitam menjadi warna kuning bagi pengusaha UMKM yang diperuntukan bagi mobil box, truk, dan pick-up. Dengan adanya kuningisasi ini maka kendaraan operasional UMKM akan mendapatkan BBM bersubsidi. Program ini sudah direalisasikan diprovinsi Jawa Barat dan diharapkan program ini bisa terus menyebar ke provinsi lain di Indonesia.





Memberikan bantuan modal dan pelatihan terhadap UMKM
Pemerintah melalui dinas terkait diharapkan mampu mendata UMKM yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi. Setelah itu, UMKM yang sekiranya membutuhkan dapat diberikan bantuan berupa badan usaha dan latihan manajemen maupun leadership. Dampak dari pengalihan subsidi BBM untuk program-program penguatan UMKM juga tidak hanya sekedar untuk mencukupi kebutuhan konsumsi bagi UMKM karena kegiatan usaha UMKM dan koperasi sebagai kelompok produktif, dapat berdampak luas kepada pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, penyerapan tenaga kerja dan lain-lain.

Melakukan konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas
Menanggulangi harga minyak dunia yang kian naik dan cadangan minyak dunia yang semakin menipis maka pemerintah harus melakukan alternatif kebijakan. Salah satu kebijakan yang bisa ditempuh yaitu konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas.
















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian yang penting bagi Indonesia. UMKM mampu menyerap lapangan kerja, meningkatkan daya saing, yang terpenting mensejahterakan masyarakat. Pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM sebagai fiscal mempengaruhi produktivitas UMKM.
            Beberapa dampak yang ditimbulkan akibat pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM adalah biaya produksi dan nilai jual produk UMKM meningkat, laba yang di dapat mengalami penurunan, dan penyerapan tenaga kerja terhambat. Alternatif kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah antara lain, pemberlakuan “Kuningisasi” pelat kendaraan, memberikan bantuan modal dan pelatihan terhadap UMKM serta melakukan konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas. Untuk bisa melakukan upaya-upaya tersebut diperlukan peran pemerintah sebagai penentu kebijakan guna memberikan solusi yang tepat dan berkesinambungan.

3.2 Saran
            Pemerintah sebagai pemegang kebijakan diharapkan mampu menetapkan keputusan yang bijaksana. Dalam penetapan pembatasan subsidi dan kenaikan harga BBM, perlu dilakukan kajian lebih dalam. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan tersebut bisa sejalan sehingga tujuan pemerintah dalam menghemat APBN tercapai tanpa menghambat produktivitas UMKM di Indonesia. Masyarakat sebagai pengguna BBM pun diharapkan agar dapat menggunakan BBM se-efisien mungkin.




DAFTAR PUSTAKA

Sukirno, Sadono. 2003. Pengantar Teori Mikroekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Salvatore, Dominick. 2005. Teori Mikroekonomi. Jakarta: Erlangga.

Tambunan, Tulus. 2002. Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.